Detik7News.com | Tapsel, - Dugaan pelanggaran tata kelola dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sekolah SMKN 1 Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan menjadi sorotan masyarakat dan publik, Sabtu 9/05/2026
Sekolah tersebut menjadi perhatian masyarakat serta pihak publik karena diduga adanya indikasi ketidak adanya Transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran dana BOS mulai pada tahun ajaran 2020 sampai tahun 2025.
Oknum Kepala sekolah SMKN 1 Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan an : Hamonangan Harahap diketahui menjabat sebagai Penguasa Anggaran dana BOSP di sekolah tersebut dalam hal ini penerima manfaat anggaran Keuangan Negara selama 5 tahun diduga korupsikan keuangan Negara Senilai Rp. 1.153.896.391 (Satu miliar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah)
Dengan dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana BOS tahun 2020 hingga 2025 menjadi sorotan baik dari pihak Instansi pemerintah maupun institusi kelembagaan hukum .
Sejumlah pihak menilai bahwa, penggunaan dana BOS untuk sarana prasarana sekolah, pengembangan Perpustakaan, administrasi sekolah, kegiatan pembelajaran ekstrakurikuler diduga tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana BOS, sekolah wajib:
* Menyusun dan mengumumkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
* Menyampaikan laporan realisasi Pertanggung Jawaban
penggunaan dana BOS.
* Memberikan akses informasi kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, termasuk teguran, penundaan pencairan dana, hingga kewajiban pengembalian dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, dugaan penyalahgunaan anggaran yang merugikan negara dapat berujung pada sanksi hukum.
Tujuan utama BOS untuk meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat, menjamin aksesibilitas, dan meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Dana tersebut membantu operasional sekolah untuk mendukung serta membiayai komponen pembelajaran seperti pemeliharaan sarana prasarana, buku, dan honor guru.
" Kami sebagai orangtua murid sangat tahu dan menyaksikan bahwa kepala sekolah SMKN 1 Batangtoru tidak pernah ada transparan dalam pengelolaan anggaran dana BOSP di sekolah tersebut kami sebagai orangtua murid sangat prihatin dengan keadaan sekolah saat ini, bahwa banyak fasilitas sekolah yang kekurangan terutama Sarana prasarana sekolah Sedangkan biaya sarana prasarana sekolah tetap di cairkan dari sumber anggaran dana BOSP. '' Kata orangtua murid".
Lembaga DPP LP-KPK (Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Agustinus Zebua melakukan konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Batangtoru pada hari Senin 04/05/2026 pukul 11 : 00 diruang kerjanya berdasarkan data Pertanggung Jawaban anggaran dana BOS sesuai ARKAS BOS SMKN 1 Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kepala Sekolah " Hamonangan Harahap mengatakan bahwa dirinya telah di audit oleh BPK dan KPK dan disertai dengan berita acara pemeriksaan keuangan dari tim KPK Pusat Jakarta serta dari tim audit dari provinsi Sumatera Utara, inspektorat dan dinas pendidikan Provinsi Sumut.
Lanjutnya, ianya mengatakan bahwa Pelaporan anggaran dana BOSP Pada tahun ajaran 2020-2025 telah di laporkan di Tim Dana BOS dinas Pendidikan sumatera utara.
"Agustinus Zebua menambahkan ianya mengatakan kepada awak media saat di wawancarai oleh media di bahwa dugaan penyelewengan dan penyimpangan anggaran dana BOS di Sekolah SMKN 1 BATANGTORU kita telah memiliki data BOS Sesuai dengan ARKAS sekolah tersebut,
Bahwa anggaran dana BOS pada tahun ajaran 2020 sampai tahun ajaran 2025 kepala sekolah tentunya kita melaporkan kepala sekolah supaya bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum.
Ungkapnya, Anggaran dana BOS Tahun 2020-2021 pihak sekolah belum di laporkan Pertanggung jawaban Total Rp. 632.709.000
Sehingga Penyimpangan Kegiatan anggaran dana BOS Pada Tahun Ajaran 2022-2025
1. Sarana Prasarana Tahun 2022-2025 Jumlah Total Rp. 303.969.9991
2. Langganan Daya Jasa Tahun 2022-2025 Jumlah Total Rp. 25.636.000
3. Administrasi Sekolah Tahun 2022-2025 Jumlah Total Rp. 191.581.400
Total hasil Keseluruhan Rekapitulasi Anggaran Dana BOS Tahun 2020-2025 Atas dugaan penyimpangan dan penyelewengan Anggaran Keuangan Negara mencapai Kerugian Rp. 1.153.896.391 (Satu miliar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu rupiah) tegasnya...
Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas Pendidikan kabupaten Nias terkait pernyataan kepala sekolah bahwa dirinya telah di Audit oleh BPK dan KPK Pusat Jakarta, namun pihak instansi dinas pendidikan tidak bisa memberikan tanggapan, sehingga berita ini dapat di terbitkan. (Okta Ndraha)
Editor : Redaksi