Detik7News.com | Surabaya – Komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan Kota Pahlawan kembali dibuktikan. Dalam kurun waktu April hingga Mei 2026, Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 163 kasus kejahatan jalanan dengan total 192 tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Keberhasilan tersebut diumumkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta berbagai kejahatan jalanan lainnya yang dipimpin Kapolrestabes Surabaya, Luthfie Sulistiawan, didampingi Kasatreskrim Edy Herwiyanto, Rabu (3/6/2026).
Kapolrestabes menjelaskan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang bekerja secara intensif melalui langkah preventif dan represif. Patroli rutin terus ditingkatkan untuk mencegah tindak kriminal, sementara penegakan hukum dilakukan secara tegas terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat.
“Upaya pencegahan dan penindakan kami lakukan secara berimbang. Tujuannya jelas, menciptakan rasa aman bagi seluruh warga Surabaya,” ujarnya.
Dari 163 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 97 kasus merupakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, polisi juga menangani:
- 15 kasus pencurian dengan kekerasan (curas)
- 37 kasus gangster dan premanisme
- 9 kasus kepemilikan senjata tajam
- 2 kasus bahan peledak (handak)
- 2 kasus pembunuhan
Tak hanya memburu pelaku utama, polisi juga menargetkan para penadah yang menjadi bagian penting dalam rantai kejahatan curanmor. Upaya pencarian kendaraan hasil curian terus dilakukan agar dapat dikembalikan kepada pemilik yang sah.
Dalam konferensi pers tersebut, polisi turut memamerkan berbagai barang bukti hasil pengungkapan kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 89 unit sepeda motor
- 2 unit mobil
- Kunci letter T
- Senjata tajam.
- Berbagai alat yang digunakan pelaku saat beraksi
Kabar baik bagi masyarakat, sebanyak 21 unit sepeda motor telah berhasil diidentifikasi pemiliknya dan siap dikembalikan tanpa dipungut biaya.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah aksi pengeroyokan yang dilakukan kelompok gangster di kawasan Jalan Mulyosari pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku sebelumnya berkumpul di kawasan Jembatan Merah Plaza sambil mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan konvoi keliling kota. Saat melintas di lokasi kejadian, mereka merasa tersinggung karena diperhatikan oleh penghuni sebuah mes yang digunakan para pedagang untuk beristirahat.
Kelompok tersebut kemudian berbalik arah dan melakukan pengeroyokan menggunakan batu, besi, hingga knalpot sepeda motor yang terlepas dari kendaraan mereka. Dua korban mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Polisi berhasil menangkap lima pelaku berinisial EHA (23), GBN (25), AMF (21), PTW (26), dan GB (20). Sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Selain itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya juga mengungkap kasus pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa di kawasan Jalan Ketintang Madya yang terjadi pada hari yang sama. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Kapolrestabes Surabaya menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta operasi penindakan terhadap segala bentuk kejahatan jalanan, termasuk aksi gangster dan jaringan curanmor.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, gangster maupun jaringan curanmor. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan terukur demi menciptakan rasa aman bagi seluruh masyarakat Surabaya,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ratusan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan kota sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas sehari-hari.(Don)
Editor : Redaksi