Ditreskrimum Subdit III Polda Jatim Bersama Tim URC Hellboy Bongkar Dua Komplotan Curanmor 7 Pelaku Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III Polda Jawa Timur bersama Tim URC Hellboy kembali menunjukkan komitmennya
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III Polda Jawa Timur bersama Tim URC Hellboy kembali menunjukkan komitmennya

Detik7News.com | Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdit III Polda Jawa Timur bersama Tim URC Hellboy kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan. Kali ini, petugas berhasil membongkar dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur dengan mengamankan tujuh orang tersangka.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim URC Hellboy bersama penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jatim terhadap maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua maupun mobil pikap.

Dua kelompok pelaku yang berhasil diungkap diketahui berasal dari Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jember. Keduanya diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian kendaraan di berbagai lokasi.

Dari komplotan Pasuruan, polisi mengamankan empat tersangka berinisial JA, I, BKRD, dan MM. Tiga tersangka, yakni JA, I, dan BKRD, dijerat dengan Pasal 477 KUHP, sedangkan MM dikenakan Pasal 591 KUHP sesuai dengan dugaan peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, dari komplotan Jember, petugas menangkap tiga tersangka berinisial N, MF, dan MT. Dua tersangka, yakni N dan MF, dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP, sedangkan MT dijerat dengan Pasal 591 KUHP.

Kasus yang berhasil diungkap meliputi dugaan pencurian sepeda motor dan mobil pikap yang meresahkan masyarakat. Penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, lokasi kejadian tambahan, maupun pelaku lain yang diduga masih berkeliaran.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Ditreskrimum Subdit III Polda Jatim bersama Tim URC Hellboy dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang selama ini merugikan masyarakat.

Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan sistem pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Seluruh tersangka akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Editor : Redaksi