Detik7News.com | Banyuwangi – Komitmen menjaga kelestarian sumber daya hayati kembali dibuktikan Karantina Jawa Timur. Bersama aparat gabungan, Karantina berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 200 ekor burung liar yang hendak dikirim dari Bali menuju Wonogiri, Jawa Tengah, tanpa dilengkapi dokumen karantina resmi.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang, TNI Angkatan Laut, POM AD, KP3 Tanjungwangi, serta dukungan masyarakat dalam memperkuat pengawasan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi.
Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah Bus Mansion, petugas menemukan ratusan burung liar yang diangkut tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan karantina maupun dokumen SATS-DN dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
"Burung liar yang dilalulintaskan antar pulau wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Karantina dan SATS-DN. Pengiriman tanpa dokumen resmi berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit zoonosis, mengancam sektor peternakan, merusak ekosistem, menimbulkan kerugian ekonomi, hingga berisiko mempercepat kepunahan spesies," ujar Fitri.
Sementara itu, Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan karantina dengan melaporkan setiap komoditas wajib periksa, baik hewan, ikan, tumbuhan, maupun produk turunannya yang akan dilalulintaskan antarwilayah, diekspor, ataupun diimpor.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu lapor karantina. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia," tegas Hudiansyah.
Usai diamankan, seluruh burung liar menjalani pemeriksaan kesehatan serta proses identifikasi jumlah dan jenis oleh petugas Karantina. Selanjutnya, satwa tersebut diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, BBKSDA Jawa Timur untuk kemudian dilepasliarkan di kawasan Cagar Alam Kawah Ijen, sehingga dapat kembali hidup di habitat alaminya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Karantina Jawa Timur dalam memperketat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan guna mencegah penyebaran hama serta penyakit, sekaligus mendukung upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Redaksi
Editor : Redaksi