Mantan Dirut KBS Jadi Tersangka Korupsi Rp10,2 Miliar, Kejati Jatim: Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka

Detik7News.com | SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS), berinisial Choirul Anwar (CA), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya (KBS) periode 2016–2024, Selasa (21/7/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan anggaran operasional perusahaan daerah. Berdasarkan hasil perhitungan sementara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10.209.664.735,60.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Direktur Utama, CA diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan bagian keuangan mengeluarkan dana perusahaan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Pada malam ini kami menetapkan satu orang tersangka atas nama inisial CA selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya," ujar I Gede Punia di Kantor Kejati Jawa Timur.

Menurut penyidik, dana yang dikeluarkan kemudian dibuatkan laporan pertanggungjawaban seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan. Namun, hasil penyidikan mengungkap sebagian anggaran tersebut diduga bersifat fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dari total kerugian negara sekitar Rp10,2 miliar, sekitar Rp7,4 miliar diduga dipakai oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Tidak hanya merugikan keuangan negara, dugaan penyimpangan anggaran tersebut juga berdampak serius terhadap kondisi Kebun Binatang Surabaya. Penyidik menemukan indikasi berkurangnya kualitas perawatan satwa, pengadaan pakan, hingga pemeliharaan fasilitas yang menyebabkan sejumlah sarana menjadi rusak dan tidak terawat.

Bahkan, penyidik mengungkap adanya dugaan manipulasi anggaran pakan satwa. Dalam laporan pertanggungjawaban anggaran tercatat sesuai, namun fakta di lapangan menunjukkan penggunaan pakan telah dikurangi sehingga berdampak terhadap kondisi kesehatan satwa.

Kondisi tersebut dinilai menghambat pengembangan Kebun Binatang Surabaya sebagai salah satu destinasi wisata edukasi dan konservasi di Kota Surabaya.

Atas perbuatannya, CA dijerat Pasal 603 atau subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Choirul Anwar langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejati Jawa Timur menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya selama periode 2016–2024.

(Red)

Editor : Redaksi