Detik7News.com | Mandaling Natal, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) yang dikucurkan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa kembali tercoreng. Diduga kuat, dana tersebut disalahgunakan oleh oknum kepala sekolah nakal di wilayah Madina, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Untuk meraup keuntungan pribadi. Aroma tak sedap pengelolaan dana BOSP ini terendus di SMP Negeri 1 Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari awak media dan Komisi Nasional (Komnas) LP-KPK dan DPP TOPAN RI melakukan investigasi lapangan pada Selasa (06/06/2026) .
Kedatangan tim bertujuan untuk melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran dana BOSP Tahun Anggaran 2023-2025. Fokus investigasi tertuju pada MIDRADIANA, S.Pd.,MM selaku Kepala Sekolah definitif yang juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana BOSP.
Tetapi sangat disayangkan, dikarenakan Ibu kepala sekolahnya tidak berada di ruang kerjanya, dengan jawaban daripada Tata Usaha (TU) , "Ibu Kepseknya tidak ada, ada urusan Keluarganya., kata TU).
Berdasarkan investigasi tim awak media bersama Lembaga LP-KPK dan DPP TOPAN RI di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara data jumlah siswa yang dilaporkan di Dapodik dengan data riil jumlah siswa aktif di sekolah tersebut.
“Jumlah siswa yang dilaporkan untuk menyerap dana BOS jauh lebih besar dibandingkan siswa yang benar-benar aktif belajar. Ini modus lama, tetapi tetap nekat dilakukan demi memperkaya diri atau golongan dengan merugikan keuangan negara,” ujar Komnas LP-KPK yang turun ke lokasi,
Merujuk pada data yang diperoleh lembaga investigasi, jumlah siswa yang dilaporkan dalam kurun waktu 2023-2025 sangat mencurigakan:
Rincian Anggaran BOSP
Tahun 2023
Tahap 1: Rp134.865.000
Tahap 2: Rp134.865.000
Tahun 2024
Tahap 1: Rp160.950.000
Tahap 2: Rp160.950.000
Tahun 2025
Tahap 1:Rp183.705.000
Tahap 2:Rp183.705.000
Dengan nilai dan Jumlah keseluruhan dari Tahun 2023-2025 mencapai nilai yang sangat fantastis Rp 959.040.000 juta rupiah. (akumulasi 3 tahun), negara telah menggelontorkan dana BOSP dengan total mencapai Rp959.040.000 (sembilan lima puluh dembilan jitak empat puluh ribu rupiah), mengacu pada estimasi dana Rp1.100.000 per siswa per tahun. Indikasi penggelembungan ini dinilai menjadi motif utama untuk mengeruk dana tersebut.
Saat tim media dan LP-KPK dan DPP LP-KPK melakukan konfirmasi langsung ke SMP Negeri 1 Natal, oknum Kepala Sekolah terkesan tdak berada di sekolah.
Sikap tidak kooperatif ini menguatkan dugaan adanya upaya menyembunyikan penyelewengan data. Tindakan ini jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, serta melanggar prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lebih jauh, tindakan ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengingat adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Temuan ini akan segera kami laporkan secara resmi ke penegak hukum. Data kami riil di lapangan, berbanding terbalik dengan laporan Dapodik. Kepsek tidak bisa berkilah lagi,” tegas tim investigasi.
Awak media mencoba konfirmasi lewat via WhatsApp Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum memberikan klarifikasi resmi yang patut terkait jumlah siswa yang sebenarnya. Publik menunggu langkah cepat Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penggelembungan dana BOSP ini.
Editor : Redaksi