Detik7News.com | Surabaya – Upaya penyelundupan puluhan burung tanpa dokumen resmi karantina kembali berhasil digagalkan oleh Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sebanyak 69 ekor burung yang disembunyikan di dalam sebuah truk berhasil diamankan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur (Karantina Jatim) saat pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (28/7/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika petugas karantina melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang baru turun dari Kapal DLN Nusantara rute Balikpapan–Surabaya sekitar pukul 03.00 WIB. Saat memeriksa sebuah truk, petugas menemukan puluhan burung yang disembunyikan di dalam beberapa kardus tanpa dilengkapi dokumen persyaratan karantina.
Berdasarkan hasil identifikasi, satwa yang diamankan terdiri atas 37 ekor cucak hijau, 27 ekor kacer, tiga ekor beo, dan dua ekor jinjing, sehingga total mencapai 69 ekor burung. Seluruh satwa tersebut diketahui tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan dari daerah asal sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelaksana Tugas Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, menegaskan bahwa setiap pengiriman hewan antarpulau wajib memenuhi seluruh persyaratan karantina demi menjamin kesehatan satwa sekaligus mencegah penyebaran penyakit.
"Pengiriman hewan antar-pulau wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal. Penyelundupan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi berpotensi menyebarkan penyakit hewan menular serta mengancam kelestarian ekosistem," ujar Hudiansyah.
Ia menjelaskan, dokumen karantina merupakan bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan tindakan karantina sehingga aman untuk diperdagangkan maupun dilalulintaskan ke wilayah lain.
Saat ini seluruh burung diamankan di fasilitas Karantina Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan kesehatan serta penanganan lebih lanjut. Sementara itu, pengemudi truk beserta pihak-pihak yang diduga terlibat masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan pengiriman satwa tersebut.
Selanjutnya, puluhan burung tersebut akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan dan tindakan konservasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Barantin menegaskan akan terus memperketat pengawasan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran, khususnya di pelabuhan laut dan bandara, melalui sinergi dengan berbagai instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah praktik perdagangan dan lalu lintas satwa ilegal, sekaligus menjaga keamanan hayati, mencegah penyebaran penyakit hewan, serta melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Badan Karantina Indonesia dalam memperkuat pengawasan lalu lintas hewan antarwilayah serta menindak setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengancam kesehatan hewan, keselamatan masyarakat, dan kelestarian sumber daya alam Indonesia.
Editor : Redaksi