Sabtu, 06 Jun 2026 08:18 WIB

Sekdes Lasara Idanoi Gido, Diduga Terlibat Dugaan Korupsi Dana Desa Mencapai Miliaran Rupiah.

Diduga adanya penyimpangan anggaran dana desa serta penyalahgunaan anggaran dana Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias
Diduga adanya penyimpangan anggaran dana desa serta penyalahgunaan anggaran dana Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias

Detik7News.com  |  Medan - Diduga adanya penyimpangan anggaran dana desa serta penyalahgunaan anggaran dana Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias bahwa oknum Mantan kepala desa dan Sekretaris desa terindikasi terkait korupsi Dana Desa (DD) oleh Mantan Kepala Desa  Lasara Idanoi  "Yuniarman Zebua" pada tahun 2019-2024. Sedangkan Sekretaris Desa "Sudianto Zebua" terindikasi dugaan Korupsi pada tahun 2019 sampai pada tahun 2025. (Minggu 17-05-2026)

Berdasarkan informasi dan beberapa warga masyarakat Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias (identitas dirahasiakan) sangat membenarkan bahwa adanya dugaan penyimpangan anggaran dana desa mulai pada tahun 2019-2025 banyaknya pembangunan fiktif dan juga kegiatan-kegiatan desa yang belum kami ketahui oleh warga masyarakat desa Lasara Idanoi.

"Warga menyampaikan,  pada pelaksanaan pembangunan dana Desa Lasara Idanoi banyak penyimpangan anggaran serta Penggelembungan jumlah uang harga bahan bangunan yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah di tentukan sesuai dengan Musdes.

Kegiatan pembangunan desa di beberapa dusun, itu dilaksanakan hanya sebagai simbolis yang dilakukan oleh mantan kepala Desa serta Sekdes, Ketua TPK dan Bendahara Desa Lasara Idanoi demi meraih keuntungan secara pribadi mereka, Kami meminta upaya hukum agar  penyimpangan anggaran dana Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido Kabupaten Nias bisa di ungkap oleh pihak penegak hukum.  "Ucap warga..

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa serta kegiatan desa sesuai pada Landasan Hukum Hak Pengawasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, masyarakat desa memiliki hak fundamental dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Tujuan Penyaluran anggaran dana Desa Digunakan secara khusus untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Oktarius Ndraha" dari Lembaga DPP TOPAN-RI (Pemantauan Keuangan Negara Dan Asset Negara) menyampaikan bahwa dana desa Lasara Idanoi tentunya sudah menjadi perhatian oleh APH untuk di usut tuntas.
Hal ini kami dari lembaga Segera membuat Tela'ah laporan dugaan Korupsi dana Desa Lasara Idanoi mulai pada tahun 2019 sampai pada tahun 2025.

Adapun laporan masyarakat yang telah kita terima agar kasus dugaan Korupsi dana desa bisa terungkap dan segera di proses secara hukum. Saya meminta perhatian dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) agar kasus dugaan Korupsi dana desa agar mantan Kepala Desa Lasara Idanoi, Sekdes, Bendahara, dan Ketua TPK bisa di mintai keterangan dan di proses sesuai dengan undang-undang tindak pidana Korupsi. " Ucapnya dengan tugas'..

Penyaluran Dana Desa Tahun 2019 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp. 1.235.294.000

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Gedung/Prasarana Kantor Desa**    Rp 20.000.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **    Rp 164.327.050
3.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang **    Rp 102.925.000
4.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **    Rp 669.500.350
5. Peningkatan kapasitas perangkat Desa    Rp 34.835.600
6. Peningkatan kapasitas kepala Desa    Rp 24.887.600


Penyaluran Dana Desa Tahun 2020  Realisasi Pertanggung Jawaban Rp. 1.216.112.000

1. Penanggulangan Bencana    Rp 40.000.000
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **    Rp 197.839.400
3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)    Rp 149.127.231
4. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan    Rp 64.000.000
5. Penyertaan Modal    Rp 200.000.000


Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp. 1.400.245.000

1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)    Rp 200.321.761

2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **    Rp 85.362.400

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **    Rp 120.891.850
4. Keadaan Mendesak    Rp 396.000.000
5. Penanggulangan Bencana    Rp 82.007.500
Penyertaan Modal    Rp 150.000.000
6. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)    Rp 24.000.000
7. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan    Rp 20.000.000

Penyaluran Dana Desa Tahun 2022 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp. 1.040.723.000
1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)    Rp 163.298.161
2. Penyertaan Modal    Rp 15.000.000
3. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi    Rp 208.131.000
4. Penanggulangan Bencana    Rp 83.253.000


Penyaluran Dana Desa Tahun 2023 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp. 1.016.348.000

1.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **    Rp 33.835.453
2.Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa **    Rp 383.179.000
3. enyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)    Rp 15.800.000
4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)    Rp 183.314.500

Penyaluran Dana Desa Tahun 2024 Realisasi Pertanggung Jawaban Rp. 1.069.570.000

1. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa/Pembahasan APBDes (Musdes, Musrenbangdes/Pra-Musrenbangdes, dll., bersifat reguler)    Rp 20.000.000
2. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan    Rp 67.500.000
3. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)    Rp 178.846.196
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **    Rp 187.607.750
5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) **    Rp 26.312.611
6. Peningkatan kapasitas BPD    Rp 14.994.779
7. Peningkatan kapasitas perangkat Desa    Rp 14.994.779
8. Peningkatan kapasitas kepala Desa    Rp 14.994.779
 9. Perikanan (Bibit/Pakan/dst)    Rp 213.912.250


Penyaluran Dana Desa Tahun 2025 Realisasi Pertanggung Jawaban  Rp. 827.349.000
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **    Rp 16.791.400
2. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)    Rp 40.000.000
3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)    Rp 102.281.800
4. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll)    Rp 53.900.111
5. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan    Rp 14.300.000

Dugaan Penyimpangan dan Penyelewengan Anggaran Dana Desa Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias Pada Tahun 2019 Sampai Tahun 2025 mencapai Kerugian Negara Senilai Rp. 4.603.333.401 (Empat Miliar enam ratus tiga juta tiga ratus puluh tiga ribu empat ratus satu rupiah)

Dengan adanya informasi atas dugaan penyimpangan anggaran dana desa, awak media melakukan konfirmasi kepada Sekdes Lasara Idanoi melalui via WhatsApp maka sekdes Lasara Idanoi belum merespon dari panggilan telpon awak media sehingga berita ini dapat di terbitkan. (Okta)

Editor : Redaksi