Sabtu, 06 Jun 2026 09:24 WIB

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki UTBK-SNBT Dan Pemalsuan Dokumen Akademik

Diduga Beroperasi Sejak 2017, Sindikat Loloskan Lebih dari 114 Calon Mahasiswa ke PTN dan PTS
Diduga Beroperasi Sejak 2017, Sindikat Loloskan Lebih dari 114 Calon Mahasiswa ke PTN dan PTS

Detik7News.com . | Surabaya – Aparat kepolisian berhasil membongkar dugaan praktik terorganisir pemalsuan dokumen akademik dan perjokian ujian masuk perguruan tinggi dalam pelaksanaan UTBK-SNBT 2026 di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.


Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP-B/21/IV/2026/SPKT/POLSEK LAKARSANTRI/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 April 2026, dengan pelapor atas nama Ainur Rifqi.
Pengungkapan kasus bermula saat pelaksanaan UTBK-SNBT pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Gedung Rektorat Lantai 4 Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.


Pelapor yang bertugas sebagai pengawas ujian mencurigai salah satu peserta bernama H.E.R dengan nomor peserta 26-3830-010594. Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi berupa KTP, ijazah SMA, dan kartu peserta, ditemukan ketidaksesuaian antara foto pada ijazah dengan foto pada kartu peserta ujian.


Saat dilakukan klarifikasi, peserta diketahui bukan orang yang sebenarnya, melainkan seorang joki berinisial H.R.S. Temuan tersebut langsung diamankan oleh panitia dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Modus Operandi Terstruktur
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diduga menjalankan praktik perjokian UTBK dengan cara mengganti peserta asli menggunakan orang lain yang memiliki kemampuan akademik lebih tinggi.


Untuk melancarkan aksinya, sindikat diduga memalsukan berbagai dokumen penting, antara lain:


- KTP,
- ijazah,
- kartu keluarga,
- surat keterangan siswa,
- kartu peserta ujian,


hingga dokumen administrasi penerimaan mahasiswa baru.
Pemalsuan dilakukan menggunakan perangkat khusus seperti printer kartu identitas, blanko KTP kosong, material pencetakan identitas palsu, hingga stempel lembaga pendidikan dan instansi pemerintah.


Polisi menyebut para pelaku memiliki motif ekonomi dengan menawarkan jasa meloloskan peserta ke perguruan tinggi negeri maupun swasta melalui jalur UTBK-SNBT, jalur mandiri, maupun seleksi berbasis komputer lainnya.


Dalam pengembangannya, sindikat ini diduga telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2026 dan berhasil meloloskan sekitar 114 calon mahasiswa ke berbagai kampus di Pulau Jawa maupun luar Jawa.


Polisi mengamankan sedikitnya 14 orang tersangka dengan latar belakang beragam, mulai dari mahasiswa, karyawan swasta, ASN P3K, hingga profesi dokter.


Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana:


- Pemalsuan surat terhadap akta autentik sebagaimana Pasal 392 KUHP;
- Penggunaan ijazah atau dokumen akademik palsu berdasarkan UU Sistem Pendidikan Nasional;
- Dugaan menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana;
- Serta pelanggaran administrasi kependudukan terkait pencetakan dan distribusi dokumen kependudukan ilegal.

Dalam penggerebekan dan pengembangan kasus, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:


- Printer ID card profesional,
- Blanko KTP kosong,
- Puluhan bahan pembuatan KTP palsu,
- Stempel sekolah dan instansi,

- Laptop dan handphone,
- Nerbagai dokumen akademik diduga palsu,
- Serta uang tunai sebesar Rp290 juta.


Selain itu, penyidik juga menemukan banyak dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru pada sejumlah perguruan tinggi ternama.


Ancaman bagi Integritas Pendidikan Nasional
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dinilai mencederai sistem seleksi nasional pendidikan tinggi serta merugikan peserta yang mengikuti seleksi secara jujur.


Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang lebih luas.


Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur menggunakan jasa perjokian maupun pemalsuan dokumen akademik karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut merusak integritas dunia pendidikan Indonesia.(Red) 

Editor : Redaksi