Sabtu, 06 Jun 2026 05:25 WIB

GRIB DPC Surabaya Soroti Parkir Persil Tanpa IPP, Siap Kawal Penertiban Sesuai Aturan

Maraknya pengelolaan parkir persil yang diduga belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPP) di Kota Surabaya kini menjadi perhatian serius
Maraknya pengelolaan parkir persil yang diduga belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPP) di Kota Surabaya kini menjadi perhatian serius

Detik7News.com | Surabaya – Maraknya pengelolaan parkir persil yang diduga belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPP) di Kota Surabaya kini menjadi perhatian serius berbagai elemen masyarakat. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Surabaya menegaskan komitmennya untuk ikut mengawal penertiban seluruh lokasi parkir yang tidak mematuhi aturan perizinan sebagaimana ketentuan Pemerintah Kota Surabaya.

Perwakilan DPC GRIB Surabaya, Much. Sahlan, DA, menilai keberadaan parkir tanpa izin resmi tidak hanya berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka celah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) yang dapat meresahkan masyarakat.

“Seluruh pengelola parkir wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan mengabaikan legalitas usaha parkir,” tegasnya.

Pengelolaan parkir di Kota Surabaya sendiri telah diatur melalui berbagai regulasi, di antaranya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non-Perizinan serta Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap badan usaha maupun pengelola wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir (IPP) sebelum menjalankan usaha parkir, baik di badan jalan maupun di luar badan jalan seperti area pertokoan, rumah toko (ruko), pusat perbelanjaan, hingga kawasan usaha komersial lainnya.

Selain itu, usaha parkir juga diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), yakni KBLI 52214 untuk parkir di badan jalan dan KBLI 52215 untuk parkir di luar badan jalan.

GRIB DPC Surabaya menilai masih ditemukan sejumlah pengelola parkir persil yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, bahkan tidak memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi masuk kategori pungutan liar apabila tidak memiliki legalitas dari instansi berwenang.

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya juga telah menegaskan bahwa setiap pemilik usaha wajib mengurus serta memperpanjang izin penyelenggaraan tempat parkir sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan daerah sekaligus mendukung tata kelola parkir yang tertib, transparan, dan profesional.

Apabila terbukti melanggar ketentuan, pengelola parkir tanpa izin dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan lokasi usaha sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Melalui langkah pengawasan dan penertiban tersebut, GRIB DPC Surabaya berharap tercipta ketertiban pengelolaan parkir di Kota Surabaya, peningkatan PAD, serta adanya kenyamanan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna jasa parkir.(Red)

Editor : Redaksi