Sabtu, 06 Jun 2026 05:24 WIB

Warga RW 06 Kapas Lor Layangkan Surat Mediasi Terkait Sengketa Lahan Parkir SSB Surabaya

Warga RW 06 Kapas Lor, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, melalui kuasa hukum resmi melayangkan surat permohonan mediasi kepada pihak Kecamatan Tambaksari
Warga RW 06 Kapas Lor, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, melalui kuasa hukum resmi melayangkan surat permohonan mediasi kepada pihak Kecamatan Tambaksari

Detik7News.com | Surabaya – Warga RW 06 Kapas Lor, Kelurahan Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, melalui kuasa hukum resmi melayangkan surat permohonan mediasi kepada pihak Kecamatan Tambaksari, Kelurahan Kapasmadya Baru, Satpol PP Kecamatan Tambaksari, Polsek Tambaksari, serta Koramil Tambaksari terkait sengketa pengelolaan lahan parkir di area Depot Soto Spesial Boyolali (SSB) yang berlokasi di Jalan Kenjeran No. 153-155 Surabaya.

Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini warga menilai belum ada kejelasan penyelesaian atas persoalan pengelolaan parkir dan dampak operasional usaha yang dirasakan masyarakat sekitar.

Dalam surat kuasa tertanggal 12 Mei 2026, warga menunjuk beberapa penerima kuasa untuk mendampingi dan mewakili masyarakat dalam proses penyelesaian perkara, baik secara pidana maupun perdata. Tim kuasa hukum tersebut terdiri dari:

Budi Harto, SH

Sahlan D.A

Alim Sudarsono

Dadang Haryono


Kuasa hukum diberikan oleh sejumlah warga RW 06, di antaranya Samhari, Antok Dwi Handoyo, Djoko Herdiman, Syaifudin, Gunawan, Rochman Hidayat, Ansori, Djumali, Sunandar, Ach. Faiz, dan M. Cholik.

Melalui kuasa tersebut, para penerima kuasa memiliki kewenangan untuk menghadiri pertemuan, melakukan mediasi, menyampaikan surat-menyurat, memberikan keterangan, menghadirkan bukti dan saksi, hingga mengambil langkah hukum yang dianggap perlu sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sahlan D.A selaku salah satu perwakilan kuasa hukum sekaligus perwakilan warga menyampaikan bahwa pihaknya mengedepankan jalur mediasi dan penyelesaian secara damai.

> “Kami datang baik-baik dengan surat resmi dan pendampingan hukum. Tujuan kami agar persoalan ini diselesaikan melalui mediasi, bukan konflik di lapangan,” ujarnya.

 

Warga mengaku selama ini telah beberapa kali mengikuti proses mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, kecamatan, maupun kepolisian. Namun, hingga kini mereka menilai belum ada solusi konkret yang mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Selain persoalan parkir, masyarakat sekitar juga menyoroti dampak operasional usaha yang dianggap memengaruhi lingkungan sekitar, mulai dari kemacetan, kebisingan, hingga minimnya keterlibatan warga lokal dalam pengelolaan usaha maupun peluang kerja.

Warga RW 06 berharap keberadaan usaha di wilayah mereka dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar, termasuk membuka ruang pengelolaan parkir oleh putra daerah maupun Karang Taruna setempat.

Di sisi lain, warga juga meminta Pemerintah Kota Surabaya melalui pihak kecamatan dan kelurahan untuk lebih aktif memberikan pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) agar penyelesaian persoalan berjalan secara adil dan transparan.

Pihak pendamping warga berharap seluruh unsur pemerintah dan aparat keamanan dapat menjaga situasi tetap kondusif serta segera memfasilitasi mediasi terbuka antara warga dan pihak manajemen usaha guna mencegah terjadinya konflik sosial di tengah masyarakat.

“Masyarakat hanya ingin ada kejelasan, keterbukaan, dan solusi yang mengedepankan kepentingan bersama,” tutup perwakilan warga.(Red)

Editor : Redaksi