Senin, 31 Agu 2026 10:41 WIB

MAKI Jatim Awasi Dugaan “Titip Rekanan” dalam Pengesahan Anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim

Pasca penetapan dan proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (PAPBD) 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.
Pasca penetapan dan proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (PAPBD) 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026.

Detik7News.com / SURABAYA — Pasca penetapan dan proses pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (PAPBD) 1 Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim mulai melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan anggaran, khususnya pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pengawasan tersebut dilakukan menyusul adanya informasi yang diterima MAKI Jatim terkait dugaan upaya “titip rekanan” oleh oknum anggota DPRD Jawa Timur pada dua OPD, yakni Dinas Pendidikan Jawa Timur dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur.

Dalam konstruksi anggaran PAPBD 1 Tahun Anggaran 2026 yang disebutkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur memperoleh alokasi sekitar Rp35 miliar, sedangkan Bakesbangpol Jawa Timur memperoleh sekitar Rp15 miliar.

Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur, Heru MAKI, menegaskan bahwa pihaknya telah memasang “alarm” pengawasan terhadap dugaan praktik tersebut.

«“Alarm dari MAKI Jatim sudah mulai berbunyi keras untuk oknum anggota DPRD Jatim yang diduga melakukan upaya ‘titip rekanan’ pada kedua OPD tersebut,” tegas Heru MAKI.»

Menurut Heru, dugaan “titip rekanan” yang dimaksud berkaitan dengan indikasi adanya upaya mendorong atau menitipkan kontraktor maupun penyedia tertentu yang disebut memiliki keterkaitan dengan pihak internal oknum anggota DPRD Jatim untuk mengerjakan sejumlah proyek yang bersumber dari anggaran tersebut.

Heru menegaskan, dugaan tersebut akan diuji melalui proses pengawasan terhadap mekanisme perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

«“Dugaan tersebut menyeruak ke permukaan pasca penetapan konstruksi anggaran pada Dindik Jatim dan Bakesbangpol Jatim. Kita akan melakukan pengawasan melekat terhadap rencana sistem pengadaan untuk anggaran PAPBD 1 Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2026, apakah upaya ‘titip rekanan’ tersebut akan bersambut gayungnya,” ungkapnya.»

MAKI Jatim menilai praktik intervensi dalam proses pengadaan, apabila benar terjadi, harus menjadi perhatian serius. Pasalnya, proses pengadaan pemerintah semestinya berjalan berdasarkan ketentuan hukum, kebutuhan program, prinsip transparansi, kompetisi yang sehat, serta akuntabilitas.

Heru berharap periode DPRD Jawa Timur 2024–2029 dapat meninggalkan praktik-praktik lama yang berpotensi mencederai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam proses penganggaran maupun pengadaan diminta tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Sekarang masyarakat sudah semakin cerdas dan mengerti. Pengawasan publik semakin kuat terhadap setiap kebijakan dan penggunaan anggaran yang berasal dari uang rakyat,” ujarnya.

MAKI Jatim menyatakan akan terus memantau proses pengadaan pada kedua OPD tersebut, mulai dari perencanaan, penyusunan paket pekerjaan, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan.

Heru menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya intervensi, pengaturan pemenang, konflik kepentingan, atau praktik lain yang memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi, MAKI Jatim tidak menutup kemungkinan membawa temuan tersebut ke ranah hukum.

«“MAKI Jatim secara kelembagaan akan berupaya memastikan bahwa tindakan titip rekanan yang dilakukan oknum DPRD Jatim tidak akan bisa berjalan serta terlaksana. Apabila benar terlaksana dan ditemukan bukti yang cukup, maka dugaan KKN tersebut akan menjadi bahan laporan MAKI Jatim ke ranah hukum,” tegas Heru.»

Di akhir pernyataannya, Heru kembali memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang berpotensi mencoba memanfaatkan proses pengadaan pasca pengesahan anggaran.

«“Pesan saya, jangan ada lagi yang bermain-main dengan upaya titip rekanan pasca penetapan dan pengesahan anggaran. Kami akan mengawasi prosesnya secara serius,” pungkasnya.»

Catatan: Dugaan “titip rekanan” tersebut merupakan pernyataan dan informasi yang disampaikan MAKI Jatim. Sampai berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak DPRD Jawa Timur maupun kedua OPD terkait mengenai tudingan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan tetap.

 

Narasumber : Maki Jatim

Editor : Redaksi