BANYUWANGI | Detik7News.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Banyuwangi yang digelar pada Senin (4/5/2026) belum mampu meredakan polemik terkait pembangunan kebun plasma oleh PT PP London Sumatra Indonesia Tbk di wilayah Alas Sukses Entalase, Desa Kalibarumanis. Sejumlah persoalan krusial justru mencuat dan memicu perdebatan dalam forum tersebut.
Dari pihak pemerintah desa, Kepala Desa Kalibarumanis, Bayu, secara tegas menyampaikan keberatan terhadap proses penetapan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pengusulan nama-nama calon pekebun, padahal menurutnya hal tersebut merupakan kewenangan desa.
Baca juga: Tingkatkan Kewaspadaan, Lapas Banyuwangi Gelar Razia Kamar Hunian Seusai Apel Pagi
“Sebagai kepala desa, saya tidak pernah mengusulkan nama-nama calon pekebun. Padahal sesuai aturan, identifikasi itu menjadi kewenangan desa,” ujarnya di hadapan forum.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut seharusnya mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan identifikasi CPCL dilakukan oleh kepala desa dan ditetapkan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Namun hingga saat ini, mekanisme tersebut disebut belum pernah dijalankan.
“Kalau memang sudah ada SK, kami minta ditinjau ulang. Karena desa tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya,” tambahnya, menekankan pentingnya transparansi dan legalitas dalam setiap tahapan.
Selain persoalan CPCL, isu Corporate Social Responsibility (CSR) juga menjadi sorotan. Pemerintah desa menilai realisasi CSR perusahaan belum berjalan secara terbuka dan belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat sekitar.
“CSR jangan hanya formalitas. Harus ada kejelasan dan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Bayu.
Sementara itu, dari pihak perusahaan, Manajer Lapangan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk wilayah Alas Sukses Entalase, Tarmiji Sihotang, menjelaskan bahwa dirinya hanya menjalankan fungsi operasional di lapangan dan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Saya hanya menjalankan operasional di lapangan. Untuk keputusan, ada di manajemen pusat,” jelasnya, sekaligus mengisyaratkan perlunya kehadiran pihak yang memiliki otoritas lebih tinggi dalam forum tersebut.
Menanggapi dinamika yang berkembang, pimpinan sidang Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, memutuskan untuk menunda jalannya hearing. Keputusan tersebut diambil guna memberi ruang agar pihak yang memiliki kewenangan dapat hadir secara langsung dalam pembahasan berikutnya.
“Kami mengiyakan permintaan penundaan ini dan akan menjadwalkan ulang minggu depan agar pihak yang berwenang bisa hadir,” kata Patemo saat menutup rapat.
Penundaan ini menegaskan bahwa persoalan CPCL, CSR, dan mekanisme plasma masih belum menemukan titik temu. Publik kini menaruh harapan pada agenda lanjutan, dengan ekspektasi adanya kejelasan, transparansi, serta keputusan yang berpihak pada masyarakat. (Ikhsan Suryadi )
Editor : Redaksi