Senin, 13 Jul 2026 11:24 WIB

MAKI Jatim Siap Bawa Dugaan Wanprestasi PT SM Tbk ke Kejati Jatim, Desak Kontrak Diputus

MAKI Jatim Siap Bawa Dugaan Wanprestasi PT SM Tbk ke Kejati Jatim, Desak Kontrak Diputus
MAKI Jatim Siap Bawa Dugaan Wanprestasi PT SM Tbk ke Kejati Jatim, Desak Kontrak Diputus

Detik7News.com | Surabaya – Dugaan wanprestasi yang dilakukan PT Setiamandiri Miratama Tbk (PT SM Tbk) dalam pengelolaan kawasan Monumen Ponti di Jalan Ponti, kawasan GOR Sidoarjo, menjadi sorotan serius. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan daerah maupun dugaan pelanggaran hukum lainnya.

PT SM Tbk diketahui memperoleh kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk mengelola kawasan strategis seluas sekitar 8.000 meter persegi sebagai pusat kuliner dan wisata keluarga selama 25 tahun sejak tahun 2004. Di kawasan tersebut berdiri berbagai fasilitas usaha seperti Putt-Putt Golf and Games, Ponti Sport Cantona Golf, hingga Papa Ron's Pizza.

Namun, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, pihak ketiga diduga tidak memenuhi sejumlah kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh Suyat Martowiyono selaku perwakilan PT SM Tbk dan Win Hendrarso yang saat itu menjabat Bupati Sidoarjo.

Salah satu persoalan yang mencuat adalah dugaan tunggakan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kontribusi kepada pemerintah daerah. Berdasarkan surat teguran yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Dr. Fenny Apridawati, tertanggal 24 Juni 2026, PT Entertainment Indonesia (eks PT Setiamandiri Miratama Tbk) disebut memiliki tunggakan PBB untuk tahun 2009, 2010, dan 2011 dengan nilai mencapai Rp337.350.657.

Selain tunggakan pajak, pemerintah daerah juga menyoroti adanya dugaan perubahan peruntukan usaha secara sepihak, keterlambatan pembayaran kontribusi, hingga belum optimalnya pengelolaan objek kerja sama yang berdampak pada menurunnya pendapatan daerah selama tahun 2025 dan 2026.

Melalui surat tersebut, Sekda Sidoarjo juga meminta agar seluruh aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam perjanjian kerja sama segera dihentikan.

Menanggapi hal itu, Koordinator Wilayah MAKI Jawa Timur, Heru, mengapresiasi langkah awal Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang telah melayangkan surat teguran kepada pihak ketiga. Namun menurutnya, langkah tersebut belum cukup apabila dugaan wanprestasi memang terbukti terjadi.

"Saya kira kerja sama itu tidak patut dilanjutkan meski masih tersisa tiga tahun. Tidak cukup hanya dengan surat teguran. Pemkab Sidoarjo harus bertindak tegas memutus kerja sama karena dugaan wanprestasi ini berpotensi merugikan keuangan daerah yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tegas Heru.
Heru juga meminta Aparat Penegak Hukum, khususnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, segera melakukan pendalaman terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk apabila terdapat indikasi penggelapan pajak maupun retribusi daerah.

"Saya meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur turun tangan mengusut persoalan ini. Jika benar terdapat dugaan penggelapan pajak maupun retribusi yang mengakibatkan potensi hilangnya PAD, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.


Menurut Heru, pengelolaan aset milik pemerintah harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dalam perjanjian kerja sama. Ia menilai, apabila ditemukan pelanggaran yang merugikan negara atau daerah, maka penyelesaiannya tidak cukup melalui mekanisme administratif, tetapi juga perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

MAKI Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah. Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat mengambil langkah tegas guna melindungi kepentingan publik serta mengamankan potensi pendapatan asli daerah.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pernyataan narasumber mengenai dugaan wanprestasi dan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kerja sama pengelolaan aset daerah. Seluruh dugaan tersebut belum merupakan fakta yang telah diputus oleh pengadilan. Pihak PT SM Tbk maupun pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai asas keberimbangan dan praduga tak bersalah.

(Red)

Editor : Redaksi