Detik7news.com/SURABAYA – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya dan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan online dengan modus love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (22/6/2026), dipimpin oleh Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Pol. Bimo Ariyanto, S.H., S.I.K., didampingi Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Dr. Christian Tobing, serta Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Surabaya Agus Winarto, dan Kanit 5 Subdit I Ditressiber Polda Jatim Kompol Sodik.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat warga negara asing (WNA) dan satu warga negara Indonesia. Dari hasil penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AJ warga negara Indonesia, BK warga negara Ghana, serta AS warga negara Pantai Gading. Sementara dua WNA lainnya masih dalam proses pendalaman.
Tersangka WNA masing-masing berinisial KKP alias Kujo Kelvin Prince asal Ghana dan AH alias Atse Hidus asal Pantai Gading. Sementara tersangka WNI adalah Lili Nur Hamidah.
Kasus ini bermula dari informasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejumlah WNA di wilayah Surabaya. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan di sebuah apartemen dan menemukan sejumlah perangkat elektronik berupa laptop, telepon genggam, kartu SIM, serta rekening yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan mencari korban melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Target utama mereka adalah perempuan dengan rentang usia sekitar 45 hingga 60 tahun.
Pelaku kemudian membangun komunikasi secara intensif hingga tercipta hubungan emosional dengan korban. Mereka berpura-pura menjalin hubungan asmara dan mengaku akan mengirimkan hadiah berupa barang bernilai tinggi seperti jam tangan atau laptop.
Namun, setelah korban percaya, pelaku membuat skenario bahwa barang kiriman tersebut tertahan oleh pihak bea cukai. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pengurusan agar paket dapat diterima.
“Barang tersebut sebenarnya tidak pernah ada. Korban diminta mengirim uang dengan alasan pengurusan paket yang dibuat seolah-olah tertahan,” ujar petugas dalam konferensi pers.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AS berperan membuat akun media sosial dan mencari calon korban. Sementara tersangka lainnya menyiapkan rekening penampung serta mengirimkan pesan palsu seolah-olah berasal dari pihak ekspedisi.
Dari hasil penyelidikan sementara, sebanyak 53 korban telah terdata dari berbagai wilayah Indonesia. Khusus di Jawa Timur terdapat 22 korban yang berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Surabaya, Bondowoso, Gresik, Pacitan, Madiun, Pasuruan, Mojokerto, Magetan, Nganjuk, Pamekasan, dan Sampang.
Aksi tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2025. Total uang yang berhasil dikumpulkan para pelaku diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
Sementara itu, pihak Imigrasi Jawa Timur juga menemukan adanya pelanggaran keimigrasian terhadap dua WNA yang diamankan. Mereka diduga melakukan pelanggaran izin tinggal dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Petugas mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin komunikasi dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, terutama apabila mulai meminta pengiriman uang dengan alasan apa pun.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain serta mendata korban tambahan dalam kasus tersebut. (Nns)
Editor : Korwil Jatim