Detik7news.com / TUBAN – Polemik yang menyeret manajemen travel umrah MCI Tuban memasuki babak baru. Kuasa hukum pihak manajemen, Nur Insyani, S.H., mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada kuasa hukum Saudari Lilis dan Saudari Karmi, Jumat (16/10/2026). Langkah tersebut ditempuh untuk merespons tuduhan penipuan dan investasi fiktif yang menjadi sorotan publik.
Selain menyampaikan somasi kepada pihak terkait, tim kuasa hukum MCI Tuban juga mengirimkan surat tembusan kepada Polres Tuban dan Kejaksaan Negeri Tuban. Tembusan turut dikirimkan kepada sejumlah media massa sebagai bentuk keberatan atas pemberitaan yang dinilai merugikan kliennya.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pihak MCI Tuban untuk menyampaikan versi mereka mengenai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Sebut Persoalan Berawal dari Hubungan Perdata
Dalam keterangannya, Nur Insyani menegaskan bahwa berdasarkan pandangan hukum pihaknya, persoalan yang melibatkan kliennya, Ibu Yasmin atau Ibu Y, dengan Saudari Lilis dan Saudari Karmi merupakan hubungan perdata utang piutang.
Ia membantah anggapan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana penipuan, penggelapan, maupun investasi bodong.
"Perlu kami tegaskan dan luruskan secara mendasar, perkara ini murni merupakan hubungan perdata utang piutang, bukan tindak pidana penipuan atau investasi fiktif sebagaimana narasi yang berkembang di publik," tegas Nur Insyani.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi pihak MCI Tuban untuk meminta agar persoalan itu dilihat secara menyeluruh, dengan mempertimbangkan fakta, dokumen, dan proses penyelesaian kewajiban para pihak.
Klaim Pengembalian Uang Jadi Dasar Keberatan
Pihak kuasa hukum juga memaparkan perkembangan penyelesaian kewajiban keuangan yang, menurut mereka, menunjukkan adanya iktikad baik dari pimpinan MCI Tuban.
Untuk Saudari Lilis, pihak kuasa hukum menyebut pengembalian kewajiban masih berlangsung secara bertahap dengan sisa kewajiban sebesar Rp30,5 juta.
Sementara itu, terkait Saudari Karmi, pihak MCI Tuban menyatakan kewajiban telah diselesaikan secara substansial melalui pengembalian uang tunai sebesar Rp20 juta dan pembiayaan keberangkatan umrah bagi yang bersangkutan beserta keluarganya.
Atas dasar uraian tersebut, pihak MCI Tuban keberatan terhadap pemberitaan yang menggambarkan pimpinan mereka melarikan diri atau berniat menguasai uang secara melawan hukum.
Meski demikian, klaim mengenai status kewajiban tersebut merupakan keterangan dari pihak MCI Tuban yang masih perlu dinilai berdasarkan dokumen dan keterangan seluruh pihak terkait.
Soroti Dampak Pemberitaan terhadap Reputasi Usaha
Nur Insyani menilai pemberitaan yang dianggap sepihak telah menimbulkan dampak serius terhadap reputasi pribadi kliennya maupun keberlangsungan usaha biro perjalanan umrah MCI Tuban.
Menurutnya, pemberitaan yang tidak memberikan ruang klarifikasi secara berimbang berpotensi membentuk opini publik sebelum persoalan diperiksa secara menyeluruh.
Karena itu, pengiriman tembusan somasi kepada media massa dimaksudkan sebagai peringatan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Pihaknya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bersumber dari satu pihak, tetapi juga mempertimbangkan hak jawab dan klarifikasi pihak yang diberitakan.
Beri Tenggat 2 x 24 Jam, Siapkan Langkah Berikutnya
Dalam somasi tersebut, tim kuasa hukum MCI Tuban meminta pihak yang dituju untuk menghentikan narasi yang dinilai menyesatkan, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, serta memberikan klarifikasi mengenai duduk perkara yang menurut mereka merupakan sengketa perdata utang piutang.
Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu 2 x 24 jam sejak surat somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut.
"Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak surat somasi ini diterima tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka kami akan menindaklanjuti dengan tindakan hukum yang lebih tegas, yaitu melayangkan somasi kedua serta mengambil langkah pelaporan resmi ke Polres Tuban," ujar Nur Insyani.
Pernyataan itu menandai bahwa pihak MCI Tuban tidak hanya menempuh jalur klarifikasi, tetapi juga membuka kemungkinan proses hukum lanjutan apabila tuntutan dalam somasi tidak dipenuhi.
Menunggu Klarifikasi dan Penyelesaian yang Berimbang
Melalui langkah tersebut, pihak MCI Tuban berharap persoalan yang berkembang dapat ditangani secara objektif dan profesional. Mereka juga meminta agar tidak ada kesimpulan prematur mengenai dugaan tindak pidana sebelum fakta dan bukti diperiksa oleh pihak berwenang.
Di sisi lain, penentuan apakah suatu persoalan masuk ranah perdata atau pidana tidak cukup hanya didasarkan pada pernyataan salah satu pihak. Penilaiannya perlu mengacu pada fakta, bukti, serta proses hukum yang berlaku.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, ruang bagi Saudari Lilis, Saudari Karmi, maupun kuasa hukum mereka untuk menyampaikan tanggapan tetap penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada respons terhadap somasi, bukti penyelesaian kewajiban yang dapat ditunjukkan, serta langkah yang ditempuh masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum. (Nns)
Editor : wartawan