Selasa, 27 Okt 2026 06:53 WIB

Satreskrim Polres Sampang berhasil ungkap kasus pembunuhan berencana dengan motif Dendam Berujung Maut, Kakek 77 Tahun

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah kandang kambing milik korban. Polisi menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dendam.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah kandang kambing milik korban. Polisi menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dendam.

Detik7news.com SAMPANG — Peristiwa berdarah terjadi di Dusun Nongkesan, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Seorang pria lanjut usia berinisial NM (72), seorang petani, meninggal dunia setelah diduga dihantam menggunakan linggis oleh BR (77), yang diketahui masih tinggal di dusun yang sama.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, di sebuah kandang kambing milik korban. Polisi menyebut kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan dendam.

Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian korban baru saja minum kopi di rumahnya. Tidak lama kemudian, korban berjalan menuju kandang kambing yang berjarak sekitar lima meter dari rumah untuk memberi makan ternaknya.

Saat korban sedang berada di dalam kandang, BR tiba-tiba datang dan memukul bagian rahang kiri korban menggunakan linggis besi.

Hantaman tersebut membuat korban langsung terjatuh tersungkur. Seorang warga bernama Samari kemudian datang dan berupaya memberikan pertolongan sebelum korban dibawa ke puskesmas.

Di fasilitas kesehatan tersebut, korban sempat mendapatkan penanganan medis. Luka pada bagian rahang kiri bahkan harus mendapatkan jahitan.

Namun, kondisi korban kemudian memburuk. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban dibawa kembali ke rumah untuk menjalani perawatan. Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 10.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

Pelaku Ditangkap Hari yang Sama
Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sampang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan.

Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada BR sebagai terduga pelaku. Tim URC Satreskrim Polres Sampang kemudian berhasil mengamankan BR pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelah ditangkap, pria berusia 77 tahun tersebut dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban serta sebuah linggis besi yang diduga digunakan untuk menyerang korban.

Linggis tersebut memiliki panjang sekitar 50 sentimeter, diameter sekitar 1,5 sentimeter dan berat kurang lebih 1,5 kilogram. Polisi juga mengamankan kaos berkerah lengan pendek warna putih milik pelaku.

Terancam Hukuman Berat
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dan mengakibatkan kematian.

Untuk Pasal 459 KUHP, ancaman hukumannya berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara Pasal 469 ayat (2) KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Polisi masih melakukan penyidikan untuk mengungkap secara lebih mendalam rangkaian peristiwa, termasuk latar belakang dendam yang disebut menjadi motif di balik aksi kekerasan tersebut. (Nns)

Editor : Korwil Jatim