Detik7news.com / SAMPANG — Kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sampang. Seorang pria berinisial AH, warga Kecamatan Kedungdung, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak.
Peristiwa tersebut terungkap setelah kakek korban memergoki AH saat berada bersama korban di kawasan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu September 2026. Kasus itu kemudian terbongkar pada Senin, 28 September 2026, ketika kakek korban hendak pergi ke belakang rumah.
Saat itu, kakek korban melihat AH diduga sedang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban. Sontak, kakek korban berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar berdatangan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan dan ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui jajarannya menyampaikan bahwa petugas Polsek Kedungdung Polres Sampang akhirnya mengamankan AH pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Setelah diamankan, AH dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menduga perbuatan tersebut dilakukan dengan modus ancaman kekerasan, sedangkan motif yang diduga melatarbelakangi perbuatan pelaku adalah untuk memuaskan hawa nafsu.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju milik korban.
Atas perbuatannya, AH dijerat dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak serta perbuatan berlanjut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP, subsidair Pasal 415 huruf b KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepolisian masih melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. AH saat ini menjalani proses hukum guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya keluarga, agar meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak guna mencegah terjadinya kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. (Nns)
Editor : Korwil Jatim