Polri Soroti Etika Digital Anggota, Live Streaming Kini Dibatasi

detik7news.com
Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial

JAKARTA | Detik7News.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan.

Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan etika digital di lingkungan Polri.

Baca juga: Kawal Pengendalian Inflasi, Kapolresta Malang Kota Siap Tindak Tegas Penimbun Bahan Pokok dan BBM

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap anggota kepolisian wajib menjaga profesionalitas, disiplin, dan kode etik profesi, termasuk dalam penggunaan media sosial.

Baca juga: Kawal Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Rowokangkung Pendampingan Lahan Jagung Warga

“Seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi aturan disiplin dan kode etik profesi dalam setiap tindakan, baik di lapangan maupun di ruang digital,” ujar Johnny, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, larangan tersebut diterapkan untuk mencegah potensi pelanggaran etik dan tindakan yang dapat memengaruhi citra institusi kepolisian di tengah masyarakat.

Baca juga: Polres Probolinggo Gandeng RS Rizani Paiton Perkuat Layanan Kesehatan Personel

Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi langkah internal Polri dalam memperketat pengawasan aktivitas personel di ruang digital seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh aparat saat bertugas.(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru