JAKARTA | Detik7News.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia melarang seluruh personelnya melakukan siaran langsung atau live streaming di media sosial saat menjalankan tugas kedinasan.
Kebijakan tersebut ditegaskan melalui Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penegakan etika digital di lingkungan Polri.
Baca juga: IKPA Sempurna, Polres Bojonegoro Raih 3 Penghargaan dari Kapolri dan Dirjen Perbendaharaan Jatim
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, setiap anggota kepolisian wajib menjaga profesionalitas, disiplin, dan kode etik profesi, termasuk dalam penggunaan media sosial.
Baca juga: Polresta Malang Kota berhasil ungkap kasus amankan Komplotan Begal Motor Mahasiswa
“Seluruh anggota Polri wajib menjunjung tinggi aturan disiplin dan kode etik profesi dalam setiap tindakan, baik di lapangan maupun di ruang digital,” ujar Johnny, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, larangan tersebut diterapkan untuk mencegah potensi pelanggaran etik dan tindakan yang dapat memengaruhi citra institusi kepolisian di tengah masyarakat.
Baca juga: Teror Perampok Bertopeng Clurit Berakhir, Polisi Amankan Pelaku di Bondowoso
Selain itu, kebijakan tersebut juga menjadi langkah internal Polri dalam memperketat pengawasan aktivitas personel di ruang digital seiring meningkatnya penggunaan media sosial oleh aparat saat bertugas.(Red)
Editor : Redaksi