Detik7News.com | Sidoarjo — Pengawasan lalu lintas satwa di Bandara Internasional Juanda kembali membuahkan hasil. Dalam dua hari berturut-turut, petugas Airport Security Terminal I bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Jawa Timur, Badan Karantina Indonesia, berhasil mendeteksi dan mengamankan satwa hidup yang dibawa penumpang tanpa dokumen karantina serta tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
Dua kasus tersebut terungkap pada 13 dan 14 September 2026 melalui pemeriksaan X-ray bagasi. Modus yang digunakan hampir serupa, yakni menyembunyikan satwa di dalam tas atau koper dan menyamarkannya di antara barang-barang penumpang.
Baca juga: Rapat FKLL Rumuskan Strategi Menurunkan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Kecamatan Gubeng
Anakan Kera Disembunyikan di Dalam Koper
Pengungkapan pertama terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 11.33 WIB. Saat melakukan pemeriksaan X-ray, Airport Security Terminal I mendeteksi adanya indikasi keberadaan hewan hidup di dalam sebuah koper bagasi.
Pihak maskapai kemudian mengumumkan agar pemilik bagasi segera melapor. Namun hingga proses boarding sekitar pukul 12.00 WIB, pemilik barang tidak datang untuk melaporkan maupun menyerahkan satwa kepada petugas.
Airport Security bersama Pejabat Karantina Jawa Timur selanjutnya melakukan pemeriksaan. Hasilnya, petugas menemukan seekor anakan kera ekor panjang (Macaca fascicularis).
Satwa tersebut dimasukkan ke dalam kardus berukuran kecil, dibungkus plastik hitam, lalu disembunyikan di antara pakaian. Kardus juga ditempeli label bekas kemasan makanan cepat saji yang diduga digunakan untuk menyamarkan isi di dalamnya.
Pemilik bagasi diketahui berinisial MFS, penumpang penerbangan Lion Air JT-780 rute Surabaya–Makassar.
Satwa tersebut kemudian diserahkan kepada petugas Karantina Hewan BKHIT Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan, pendataan dan tindakan karantina.
Dokter hewan karantina turut melakukan pemeriksaan kesehatan serta mengambil sampel darah untuk pemeriksaan laboratorium, termasuk untuk mengetahui kemungkinan adanya penyakit hewan menular seperti rabies. Hasil pemeriksaan laboratorium masih dalam proses.
Belum 24 Jam, Enam Satwa Kembali Terdeteksi
Pengawasan kembali membuahkan hasil pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.26 WIB.
Petugas Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) Terminal I mendeteksi sebuah tas jinjing berwarna merah marun yang menunjukkan indikasi adanya hewan hidup di dalamnya.
Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan pihak maskapai dan petugas Karantina Jawa Timur. Pemeriksaan kemudian dilakukan di Ruang Reunited 2.
Petugas menemukan enam ekor satwa, terdiri atas:
3 ekor burung jalak kebo
1 ekor burung derkuku
2 ekor tupai
Keenam satwa tersebut diketahui dibawa tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
Modus penyembunyiannya juga cukup rapi. Satwa ditempatkan di dalam tiga kandang kawat, kemudian dibungkus menggunakan kardus dan direkatkan dengan lakban cokelat.
Pemilik bagasi diketahui berinisial RA dan NS. Keduanya melakukan perjalanan menggunakan penerbangan transfer Nam Air IN-193 rute Pangkalan Bun–Surabaya, kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan Super Air Jet IU-720 rute Surabaya–Lombok Praya.
Dokter hewan karantina langsung melakukan pemeriksaan kondisi keenam satwa. BKHIT Jawa Timur juga melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul, kepemilikan serta tujuan pengeluaran satwa tersebut.
Baca juga: FKLL Kota Surabaya Rumuskan Strategi Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Bubutan
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
BKHIT Jawa Timur menegaskan bahwa kedua kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pembawaan media pembawa tanpa dokumen karantina serta tidak melaporkan dan menyerahkannya kepada Pejabat Karantina dapat dikenakan ketentuan Pasal 88 huruf a dan huruf c juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 21 Tahun 2019, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski demikian, BKHIT Jawa Timur memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur pelanggaran pidana lainnya, penanganan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berpotensi Berkaitan dengan Aspek Konservasi
Persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek karantina. Satwa yang ditemukan juga memiliki aspek konservasi sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas instansi.
BKHIT Jawa Timur merencanakan pelimpahan 1 ekor kera ekor panjang, 3 ekor jalak kebo, 1 ekor derkuku dan 2 ekor tupai kepada BKSDA Jawa Timur untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BKHIT Jawa Timur juga memberikan apresiasi kepada Airport Security Terminal I Bandara Juanda serta pihak maskapai yang dinilai sigap mendeteksi keberadaan satwa melalui pemeriksaan X-ray dan segera berkoordinasi dengan petugas karantina.
Bagasi Pesawat Bukan Tempat Menyembunyikan Satwa
Terungkapnya dua kasus dalam waktu hanya dua hari menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap lalu lintas satwa di Bandara Internasional Juanda perlu terus diperkuat.
Sinergi antara BKHIT Jawa Timur, Airport Security, Satgas Pengamanan, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, kepolisian serta instansi terkait menjadi bagian penting dalam mencegah pengangkutan satwa secara ilegal maupun tidak sesuai prosedur.
Baca juga: HUT RI ke-81, MAKI Jatim Gelar Lomba Mancing Lele, Dorong Ekonomi Kreatif dan Kebersamaan Masyarakat
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli, membawa ataupun memperdagangkan hewan dan satwa yang tidak jelas asal-usul maupun dokumennya.
Bagi masyarakat yang hendak membawa hewan atau produk hewan melalui transportasi udara, wajib melaporkannya terlebih dahulu kepada petugas karantina dan memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Jangan menjadikan koper dan bagasi pesawat sebagai sarana untuk menyembunyikan satwa.”
Pesan tersebut menjadi penting karena membawa satwa bukan sekadar memindahkan hewan dari satu tempat ke tempat lain. Di dalamnya terdapat aspek kesehatan hewan, biosekuriti, kesejahteraan satwa, konservasi serta kepatuhan terhadap hukum.
Satwa yang disembunyikan selama perjalanan juga berisiko mengalami stres, luka, penderitaan hingga kematian.
Dengan dua penindakan dalam dua hari berturut-turut, BKHIT Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas hewan dan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) di Bandara Internasional Juanda.
Koordinasi dengan Airport Security, maskapai, pengelola bandara, BKSDA, Polda Jawa Timur, Gakkum LHK serta instansi terkait lainnya akan terus ditingkatkan.
Bandara bukan sekadar pintu keberangkatan dan kedatangan penumpang. Bandara juga menjadi titik penting untuk memastikan setiap lalu lintas hewan berlangsung aman, sehat, tertib, bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.(Red)
Editor : Redaksi