Detik7news.com / Sampang – Polres Sampang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M., didampingi Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., serta Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., dalam konfrensi pers 17/7/2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah salon potong rambut yang berada di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang. Peristiwa itu diduga berlangsung berulang kali dalam rentang waktu tahun 2024 hingga 2025.
Baca juga: Tiga SPPG Polres Magetan Kembali Salurkan MBG, Prioritaskan Gizi dan Food Safety
Terlapor berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, diduga melakukan perbuatan tersebut terhadap korban yang merupakan anak tirinya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga mengancam korban agar menuruti keinginannya untuk melakukan persetubuhan. Polisi menyebut motif pelaku diduga untuk memuaskan hawa nafsunya.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Baca juga: Satpolairud Polres Lamongan Bekali Santri Keterampilan Berenang dan Penyelamatan di Perairan
Kapolres Sampang menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang. Pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Unit Reaksi Cepat Satreskrim berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Sokobanah. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Sampang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan oleh penyidik.
Baca juga: Polresta Malang Kota Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Omzet Tembus Rp.100 Juta
Polres Sampang menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, sementara penyidik juga memastikan perlindungan terhadap korban selama proses penanganan perkara berlangsung. (Nns)
Editor : Korwil Jatim