Detik7news.com/Sampang – Polres Sampang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak berinisial R.R. (15), yang diduga terjadi secara berulang di sejumlah lokasi di Kabupaten Sampang selama periode Februari hingga Mei 2026.
Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka berhasil diamankan, sementara sisanya masih dalam proses pengejaran dan pengembangan penyidikan.
Baca juga: Perkuat Sinergitas, Kapolres Bondowoso Silaturahmi ke Kodim 0822 dan Koramil Jajaran
Kasus ini bermula setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialaminya kepada Polres Sampang. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa diduga terjadi di beberapa lokasi, antara lain di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Desa Astapah, Kecamatan Omben, dan Desa Madupat, Kecamatan Camplong.
Penyidik mengungkapkan bahwa para pelaku diduga menggunakan kekerasan maupun ancaman kekerasan untuk menguasai korban. Dalam beberapa kejadian, korban diduga dibawa ke lokasi yang sepi sebelum mengalami tindak pidana tersebut. Akibat peristiwa yang dialaminya, korban mengalami trauma psikologis dan ketakutan untuk berinteraksi dengan orang lain.
Sebagai barang bukti, penyidik mengamankan enam stel pakaian milik korban yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan pasal mengenai turut serta melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 20 huruf c KUHP, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 12 tahun penjara.
Kapolres Sampang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara bertahap. Pada 30 Juni 2026, tim Satreskrim berhasil mengamankan tujuh tersangka. Pengembangan penyidikan kemudian membuahkan hasil dengan penangkapan dua tersangka lainnya pada 2 Juli 2026, disusul satu tersangka lagi pada 3 Juli 2026. Hingga kini, total 12 tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Polres Sampang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk memburu tersangka lain yang telah masuk dalam daftar pencarian. Kepolisian juga memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Polres Sampang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap anak. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa sekaligus memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana. (Nns)
Editor : Korwil Jatim