Polres Tanjung Perak Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu 292 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

detik7news.com
Polres Tanjung Perak Satresnarkoba Bongkar Peredaran Sabu 292 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Detik7News.com | SURABAYA – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dengan total berat bruto mencapai 292,93 gram dan mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di Kota Surabaya.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Operasi tersebut berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/298/VI/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tanggal 12 Juni 2026.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Libatkan 696 Personel Kawal Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya

Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial ASDP (22), seorang perempuan yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut, dan CWH (33), seorang laki-laki yang berperan membantu proses transaksi narkotika.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang disimpan dalam wadah plastik bening. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa narkotika tersebut diperoleh ASDP dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, menjelaskan bahwa tersangka membeli sabu dengan harga Rp45 juta per ons atau 100 gram dan menjualnya kembali seharga Rp55 juta per ons. Dari setiap transaksi, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta per ons.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pembeli yang telah memesan sebelumnya,” ungkap AKP Adik Agus Putrawan.

Hasil penyidikan juga mengungkap adanya calon pembeli berinisial M yang saat ini turut berstatus DPO. Dalam menjalankan aksinya, ASDP dibantu oleh tersangka CWH yang menerima imbalan sebesar Rp500 ribu untuk setiap keterlibatannya dalam proses transaksi.

Fakta lain yang terungkap cukup mengejutkan. Tersangka ASDP mengaku telah tiga kali melakukan transaksi narkotika sejak Mei 2026. Aktivitas tersebut disebut merupakan kelanjutan dari jaringan yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya yang kini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan akibat kasus narkotika.

Selama menjalankan bisnis haram tersebut, ASDP mengaku telah meraup keuntungan hingga mencapai Rp100 juta.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kerahkan 696 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT di Surabaya. 

Dari lokasi penangkapan, petugas menyita tiga paket besar sabu dengan berat bruto 292,93 gram serta dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait perbuatan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yang dilakukan melalui pemufakatan jahat.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih terus melakukan pengembangan guna memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan proses penyidikan hingga ke akar jaringan.

Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Dua Pencuri HP Modus Tagih Utang di Kos Kalilom

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat.

 

(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru