Ketum KWI Murka, Kecam Pernyataan Waka PWI Bogor

detik7news.com
Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor

Detik7News.com | Surabaya – Ketua Umum Komunitas Wartawan Indonesia (KWI), Umar, melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi kepada para kepala desa terkait verifikasi perusahaan pers, Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Umar menilai penyampaian materi tersebut berpotensi menyesatkan publik sekaligus merendahkan martabat profesi wartawan. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan bahwa wartawan tanpa sertifikat UKW atau bekerja di perusahaan pers yang belum terverifikasi Dewan Pers bukan merupakan wartawan yang sah.

Baca juga: Forum Lalu Lintas Jalan Kota Surabaya Bahas Strategi Penurunan Angka Kecelakaan di Wonokromo, Tegalsari, dan Gayungan

"Pernyataan seperti itu sangat berbahaya. Jangan sampai kepala desa atau pejabat publik diarahkan untuk membedakan pelayanan terhadap wartawan hanya karena status UKW atau verifikasi media. Itu bukan amanat Undang-Undang Pers," tegas Umar, Minggu (12/7/2026).
Ia menegaskan bahwa UKW merupakan instrumen peningkatan kompetensi, bukan syarat legalitas seseorang untuk menjalankan profesi jurnalistik. Demikian pula verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers merupakan bagian dari pembinaan administrasi dan profesionalisme perusahaan pers, bukan dasar untuk menentukan legalitas media ataupun membatasi kemerdekaan pers.

Menurut Umar, narasi yang berkembang dalam sosialisasi tersebut berpotensi memunculkan diskriminasi terhadap media yang belum terverifikasi serta menciptakan stigma negatif terhadap wartawan yang tetap bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

"Jangan sampai masyarakat dibuat percaya bahwa wartawan tanpa UKW adalah wartawan ilegal. Itu pemahaman yang keliru dan dapat merusak kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik," ujarnya.
Umar juga menegaskan bahwa proses pidana tidak pernah ditentukan oleh kepemilikan sertifikat UKW. Seseorang hanya dapat diproses secara hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Peringati Hari Jadi ke-15, MAKI Jatim Gelar Lomba Mancing Bersama ASN Pemkab Jember, Masyarakat dan Lintas Media Partner

Atas polemik tersebut, Ketua Umum KWI mendesak PWI Kabupaten Bogor segera memberikan klarifikasi kepada publik apabila terdapat pernyataan yang menimbulkan multitafsir dan berpotensi merendahkan profesi wartawan.

Menutup pernyataannya, Umar mengajak seluruh organisasi pers menjaga persatuan dan menghentikan narasi yang berpotensi memecah belah insan pers.

Baca juga: MAGIC SHOW ABRAKADABRA ENTERTAINMENT HADIRKAN HIBURAN SULAP DAN BADUT, SIAP MERIAHKAN BERBAGAI ACARA DI JAWA TIMUR

"Pers membutuhkan persatuan, bukan saling menjatuhkan. Organisasi pers harus menjadi pelindung marwah profesi, bukan menciptakan stigma yang merendahkan wartawan. Mari kembali pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik demi menjaga kemerdekaan pers yang profesional," pungkasnya.

(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru