Polres Ngawi Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 29,98 Kilogram asal Cina 

Reporter : Redaksi
Sesi Konferensi Pers Polres Ngawi

NUSABARU - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu asal Cina seberat 29,98 kilogram yang nilainya ditaksir mencapai Rp 30 miliar.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyampaikan bahwa  pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat. 

Baca juga: Polres Ngawi Amankan Komplotan Pencuri Diesel Petani, Beraksi di 5 TKP

"Ada laporan masyarakat di Dusun Besaran, Kecamatan Ngawi, terdapat truk yang  mencurigakan yang diduga membawa narkotika," jelas AKP Marji, Jumat (2/1/26).

Mendapati laporan tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo bersama anak buahnya segera bergerak cepat dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. 

Hasilnya, ditemukan dua karung berisi sabu dalam bak truk, sedangkan satu karung berada di bawah di samping truk.

Baca juga: Polres Ngawi Ingatkan Konsekuensi Hukum Bagi Pembakar Lahan

“Tiga karung berisikan sabu tersebut ditemukan dalam bak truk, yang satu karung berada di luar, dugaannya satu karung berisi sabu itu jatuh, lalu sopir panik kemudian melarikan diri," ungkap AKP Marji Wibowo.

AKP Marji menerangkan, sabu yang diduga berasal dari Cina ditengarai hendak diedarkan di wilayah Jawa Timur. 

Baca juga: Tanggap Darurat Karhutla, Polres Ngawi Amankan Pria Asal Blora yang Bakar Lahan

Kini hasil ungkap pada pada Sabtu (28/8/2025) itu dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dikembangkan lebih lanjut.

"Saat ini kasus sedang ditangani oleh Polda Jatim," tutupnya. (Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru