Detik7news.com – Polrestabes Surabaya dalam konfrensi pers di halaman sat samapta didampingi kasihunas menyampaikan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kota Surabaya. 27/10/2026.
Langkah ini dilakukan untuk menekan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama aksi tawuran, aktivitas geng motor, serta tindak kekerasan yang diduga berkaitan dengan konsumsi minuman beralkohol.
Baca juga: Momentum Sumpah Pemuda, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Persatuan
Kapolrestabes
Dalam kegiatan penindakan yang melibatkan Sat Samapta dan seluruh polsek jajaran, kepolisian mencatat sebanyak 5.385 botol minuman beralkohol dari berbagai merek berhasil diamankan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan S.I.K., M.H., M.Si menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan keamanan yang meresahkan masyarakat.
Menurutnya, sejumlah kasus tawuran, aksi geng motor, dan tindak kekerasan yang terjadi di beberapa titik menjadi perhatian serius kepolisian.
Dalam sejumlah penanganan perkara, terdapat pelaku yang diketahui mengonsumsi minuman keras.
Karena itu, pengawasan terhadap peredaran miras terus diperkuat, mulai dari tingkat Polrestabes hingga polsek jajaran.
Upaya tersebut diharapkan dapat membatasi akses terhadap minuman beralkohol yang dijual tanpa izin dan mencegah penggunaannya dalam aktivitas yang membahayakan masyarakat.
“Operasi ini akan terus berlanjut.
Kami ingin memastikan situasi Kota Surabaya tetap aman dan kondusif hingga akhir tahun, sehingga masyarakat tidak lagi terganggu oleh aksi tawuran, geng motor, maupun kelompok-kelompok yang menimbulkan keresahan,” demikian disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Selain menyita ribuan botol miras, petugas juga menindak tempat usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Para pihak yang terjaring diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023.
Baca juga: Polda Jatim Ungkap Dugaan Pembunuhan Berencana Dua Korban di Madiun, Satu Tersangka Diamankan
Dalam keterangannya, kepolisian turut menyoroti pengungkapan oleh Polsek Rungkut yang mengamankan berbagai jenis minuman keras yang diduga akan dikirim ke luar kota. Petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.
Pengembangan penanganan perkara dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan minuman beralkohol tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memutus rantai peredaran, bukan hanya menindak penjualan di tingkat pengecer.
Polrestabes Surabaya juga menegaskan bahwa pemberantasan gangguan kamtibmas tidak hanya difokuskan pada minuman keras. Pengawasan terhadap penyalahgunaan obat-obatan terlarang, termasuk obat-obatan yang masuk dalam kategori daftar G, turut menjadi perhatian aparat kepolisian.
Penindakan terhadap peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan tersebut masih berjalan sesuai proses penanganan masing-masing perkara. Kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut melalui rilis berikutnya.
Untuk penanganan barang bukti miras, kepolisian juga berencana berkoordinasi dengan kejaksaan guna mengatur pelaksanaan pemusnahan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti akan dikumpulkan terlebih dahulu sebelum proses tersebut dilaksanakan.
Melalui operasi berkelanjutan ini, Polrestabes Surabaya berharap peredaran minuman beralkohol tanpa izin dapat ditekan, sekaligus mengurangi potensi tindak kriminalitas dan aksi kekerasan yang mengganggu ketenteraman warga.
Kepolisian mengajak masyarakat turut menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum di wilayah Kota Surabaya.
Perjelas dasar penindakan dan status perkara
Ringkas paragraf yang berulang
Bedakan fakta dan pernyataan kepolisian (nns)
Editor : wartawan