Detik7news.com SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama seluruh jajaran polres berhasil mengungkap 1.345 perkara tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 10 hingga 21 Oktober 2026, tersebut menyasar berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, terutama kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca juga: Patroli Humanis Polsek Pujer Tuai Pujian, Polisi Sigap Antar Warga Sakit ke Puskesmas
Hasil operasi itu dipaparkan dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Polda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/10/2026).
Konprensi pers tersebut dihadiri Wakapolda Jawa Timur Kombes Pol Ferry Handoko Soenarko, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Sihombing, serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Dalam pemaparannya, Wakapolda Jatim menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan penindakan terhadap kejahatan konvensional yang berdampak langsung pada keamanan dan kenyamanan masyarakat.
“Operasi ini bertujuan menangkap pelaku, mengungkap jaringan kejahatan, serta menekan tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” demikian disampaikan dalam pemaparan hasil operasi.
Dari total 1.345 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 288 perkara merupakan target operasi (TO), sedangkan 1.057 perkara lainnya merupakan non-target operasi.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa pengungkapan tidak hanya berfokus pada sasaran yang telah ditentukan, tetapi juga menjangkau kasus-kasus lain yang ditemukan selama pelaksanaan operasi.
Sementara itu, dari total 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang merupakan target operasi dan 873 orang lainnya termasuk non-target operasi.
Polda Jatim juga menyampaikan bahwa pengungkapan target operasi mencapai 100 persen. Sejumlah satuan kewilayahan yang disebut berhasil memenuhi capaian tersebut antara lain Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.
Curat dan Curanmor Mendominasi Pengungkapan
Berdasarkan rincian jenis kejahatan yang dipaparkan, kasus pencurian dengan pemberatan menjadi salah satu perkara yang paling banyak diungkap, yakni 679 kasus. Selain itu, terdapat 542 kasus pencurian dengan kekerasan, 58 kasus pencurian kendaraan bermotor, serta sejumlah perkara lain, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan senjata api.
Pengungkapan tersebut dilakukan di berbagai wilayah hukum Polda Jatim dengan melibatkan polres jajaran.
Baca juga: Tekan Tawuran dan Geng Motor, Polrestabes Surabaya Gencarkan Razia Miras, 5.385 Botol Diamankan
Sejumlah wilayah yang turut hadir dalam konferensi pers di antaranya Polres Gresik, Polres Pasuruan, Polres Mojokerto Kota, Polres Bangkalan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya, dan Polres Malang Kota.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sekitar Rp88 juta, delapan unit kendaraan roda empat, 151 unit kendaraan roda dua, serta 78 unit telepon genggam.
Polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa perhiasan atau logam mulia, perangkat elektronik, dan dua ekor sapi. Dalam pemaparan juga disebutkan adanya pengungkapan barang bukti berupa sekitar 450 gram dan 1,1 kilogram material yang disebut dalam keterangan sebagai jenis tertentu, yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut terkait identitas barang tersebut.
Kendaraan Bermotor Menjadi Perhatian
Dalam sesi tanya jawab bersama awak media, pihak kepolisian menjelaskan bahwa kendaraan bermotor yang diamankan menjadi salah satu perhatian dalam operasi tersebut.
Sejumlah kendaraan diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dan masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.
Pengungkapan kasus curanmor menjadi penting karena kejahatan ini kerap menimbulkan kerugian material bagi masyarakat.
Baca juga: Momentum Sumpah Pemuda, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Persatuan
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menggunakan pengamanan kendaraan yang memadai, serta segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Atas perkara yang diungkap, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan dalam KUHP sesuai jenis tindak pidana dan hasil penyidikan.
Ancaman hukuman terhadap para tersangka akan ditentukan berdasarkan pasal yang disangkakan serta pembuktian dalam proses hukum.
Polda Jatim menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur. Melalui penindakan yang melibatkan seluruh jajaran, kepolisian berharap angka kriminalitas dapat ditekan dan rasa aman masyarakat semakin meningkat.
Dengan capaian 1.345 perkara dan 1.212 tersangka dalam kurun waktu 12 hari, hasil operasi ini menjadi catatan penegakan hukum terhadap kejahatan konvensional di wilayah Jawa Timur.
Meski demikian, upaya pencegahan tetap membutuhkan peran aktif masyarakat bersama aparat keamanan agar situasi kamtibmas tetap kondusif. (Nns)
Editor : wartawan