BPOM Amankan Pabrik Kosmetik Ilegal Berbahan Dilarang di Mojokerto, Barang Bukti Bernilai Lebih dari Rp16 Miliar

detik7news.com
  Konferensi pers hasil penindakan digelar pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam konfrensi pers  BPOM bapak Taruna ikrar  menyampaikan bahwa yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan


Detik7news.com  / MOJOKERTO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama lintas sektor berhasil membongkar dan mengamankan sarana produksi kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan bernilai lebih dari Rp16,17 miliar, menjadikan penindakan ini salah satu yang terbesar di wilayah tersebut.

 
Konferensi pers hasil penindakan digelar pada Senin, 19 Oktober 2026, dalam konfrensi pers  BPOM bapak Taruna ikrar  menyampaikan bahwa yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. 

Baca juga: Pasar, Sekolah, hingga Kader Muda Jawa Timur Raih Penghargaan Nasional Germas SAPA 2026


Hadir antara lain Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Mojokerto dr. Ahmad Reza, Sp.OG; Komandan Polisi Militer Daerah Militer V/Brawijaya Jawa Timur Kolonel TPM Warjono; Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik PNS Polda Jatim; perwakilan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Mojokerto; Kasat Reskrim Polres Kota Mojokerto AKP Muhammad Devin Ramadhan; serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Mojokerto. Tim penuh dari BPOM dan Balai Besar POM di Surabaya juga turut hadir dalam kegiatan ini.
 
 
 
 Penemuan Setelah Pemantauan Intelijen
 BPOM Bapak taruna ikrar menyampaikan  bahwa
Berdasarkan pemantauan dan pendalaman intelijen yang telah berjalan sejak 2021, BPOM melakukan pemeriksaan di lokasi pada 8 Oktober 2026. 

 

Ditemukan peralatan produksi lengkap berupa mesin pencampur, pengisian, dan pelabelan, serta bahan baku, produk jadi, dan kemasan yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tanpa izin edar. Sarana tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah.
 

Produk yang disita berupa krim, serum, toner, dan berbagai jenis kosmetik dalam kemasan polos tanpa label lengkap, diduga kuat mengandung bahan yang dilarang.
 
 
  Mengandung Bahan Berbahaya yang Dilarang

Baca juga: Kunjungi Koperasi Desa Merah Putih Mojokerto, Kepala BPOM Taruna Ikrar Siap Beri Pendampingan Izin Apotek dan Klinik

 
Hasil uji laboratorium mengonfirmasi bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan berbahaya yang dilarang digunakan dalam kosmetik, antara lain:
 
- Asam retinoat, Hidrokuinon, Dexametason, Betametason, Mometason, Triamsinolon, Klindamisin, Metronidazol
 
Penggunaan bahan-bahan tersebut tanpa pengawasan dokter dapat menimbulkan risiko serius: kulit kering, iritasi, dermatitis kontak, gangguan fungsi hormon, peningkatan risiko kanker, hingga dampak teratogenik yang berbahaya bagi janin pada wanita hamil. 


Produk ini dijual dengan klaim memutihkan, anti-penuaan, dan mengatasi jerawat, dengan harga mencapai Rp750.000 per kemasan.
 
 
 
Distribusi dan Nilai Kerugian
 Produk ilegal ini telah beroperasi selama kurang lebih 5 tahun dan didistribusikan secara rahasia melalui jaringan klinik kecantikan, bahkan menjangkau wilayah Aceh, Papua, hingga Maluku. Omset penjualan diperkirakan mencapai Rp750 juta per bulan atau sekitar Rp9 miliar per tahun.

 
Nilai barang bukti yang diamankan di lokasi mencapai Rp16.178.112.500, terdiri dari sekitar 150 jenis produk kosmetik dalam ribuan jumlah unit. Jumlah tersebut belum termasuk kerugian ekonomi akibat dampak kesehatan yang ditimbulkan.
 
 
 
 Tindakan Hukum dan Komitmen BPOM
 BPOM menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran ini. Kasus ditindak berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman tertinggi hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. Penyidikan masih berjalan bersama kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

 
"Kami tidak mentoleransi pelanggaran yang tidak memenuhi ketentuan. Standar keamanan tidak pernah diturunkan. Siapa yang tidak memenuhi standar, kami tindak." — Kepala BPOM
 
 
 
 Pesan Penting untuk Masyarakat
 BPOM mengimbau masyarakat agar selalu melakukan 3 Cek sebelum membeli kosmetik:


✅ Cek Izin Edar BPOM — pastikan ada nomor notifikasi
✅ Cek Label dan Kemasan — lengkap, jelas, dan tidak rusak
✅ Cek Masa Kadaluarsa
 
Jika menemukan kosmetik mencurigakan, laporkan melalui:
 
- Halo BPOM: 1-500-533
-Aplikasi BPOM Mobile
- Media sosial resmi BPOM
- 
 
Bagi yang telah terlanjur membeli atau menggunakan produk dari jaringan ini, segera hentikan pemakaian dan laporkan ke BPOM atau fasilitas kesehatan terdekat. (Nns)
 
 

Editor : wartawan

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru